Pendaftaran Bacaleg

Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif DPRD Partai Demokrat Kabupaten Kupang

Persyaratan Bakal Calon Anggota Legislatif (BACALEG) DPRD Partai Demokrat Kabupaten Kupang. Persyaratan BACALEG sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:

  1. Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
     
     
    1. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT;
    2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    4. Dapat Berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
    5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
    6. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
    7. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
    8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif;
    9. Terdaftar sebagai pemilih;
    10. Bersedia bekerja penuh waktu
    11. Mengundurkan diri sebagai:
      1. Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota;
      2. Kepala desa;
      3. Perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan;
      4. Aparatur Sipil Negara;
      5. Anggota Tentara Nasional Indonesia;
      6. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
      7. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
    12. Mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
    14. Menjadi anggota Partai Politik;
    15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
    16. Dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik;
    17. Dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil; dan
    18. Mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD, Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir.
  2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf h tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
  3. Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.
  4. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dikecualikan bagi:
  1. Mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup; dan
  2. Terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.

 

*Syarat-syarat lain yang akan ditentukan oleh KPU akan diberitahukan setelah ada ketetapan dari KPU.

 

Panduan Pengisian Form