Kupang, Winston Neil Rondo yang juga salah satu pimpinan Partai Demokrat di Kabupaten Kupang melaporkan akun Facebook KAWAL KEJATI NTT ke Mapolda NTT, Selasa (25/4).
Kepada awak media, Winston mengaku bahwa dirinya di fitnah oleh akun tersebut di media sosial sejak beberapa bulan lalu terkait dengan urusan kepartaian, namun sesuatu yang lumrah jika berbeda pendapat di partai politik adalah hal yang wajar, namun belakangan karena akun tersebut sudah menyerang personal, maka dirinya terpaksa melaporkan akun tersebut.
“Saya secara pribadi mendapatkan fitnah dan hoax di media sosial dan sudah berlangsung cukup lama, sejak 22 Maret 2023, bahkan jauh sebelumnya, tapi waktu itu masih terkait dengan urusan partai, dan di partai itu kita biasa berbeda pendapat atau berbeda pandangan sehingga saya tidak ambil pusing tetapi sudah satu Minggu terakhir atau persis sejak 20 April 2023 hingga hari ini sangat masif serangan terhadap saya secara pribadi dan ini membuat keluarga, teman atau sahabat menjadi gelisah dan tidak nyaman,” ujar Winston.
Dirinya mengambil langkah untuk melaporkan akun tersebut supaya hal ini tidak berkembang berlarut-larut dan mempengaruhi opini publik, “Saya putuskan untuk menyerahkan hal ini kepada aparat hukum sehingga bisa ditindak secara tegas oleh karena itu, kemarin atau pada Selasa (25/4) jam 11.00 wita, saya sudah memberikan laporan ke SPKT dan unit cyber crime Polda NTT terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun palsu Kawal Kejati NTT yang di posting di grup Facebook Nano-Nano Ramai Rasanya dan grup Facebook Flobamorata Tabongkar,” ujarnya lagi.
Winston melanjutkan bahwa secara khusus laporan itu terkait dengan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik, UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik pasal 45 ayat 3 dengan terlapor atas nama akun FB Kawal Kejati NTT.
“Saya percaya bapak, Ibu Polisi akan bekerja Profesional dalam tempo yang sesingkat-singkatnya dalam mengusut tuntas fitnah dan pencemaran nama baik ini,” harapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Winston juga mengajak netizen dan publik medsos NTT untuk tidak gampang percaya dengan akun palsu yang sekedar memasang foto pribadi orang dan merekayasa informasi yang tidak benar dan memojokan untuk kepentingan menjatuhkan kredibilitas dan nama baik orang lain.
Kupang, Winston Neil Rondo yang juga salah satu pimpinan Partai Demokrat di Kabupaten Kupang melaporkan akun Facebook KAWAL KEJATI NTT ke Mapolda NTT, Selasa (25/4).
Kepada awak media, Winston mengaku bahwa dirinya di fitnah oleh akun tersebut di media sosial sejak beberapa bulan lalu terkait dengan urusan kepartaian, namun sesuatu yang lumrah jika berbeda pendapat di partai politik adalah hal yang wajar, namun belakangan karena akun tersebut sudah menyerang personal, maka dirinya terpaksa melaporkan akun tersebut.
“Saya secara pribadi mendapatkan fitnah dan hoax di media sosial dan sudah berlangsung cukup lama, sejak 22 Maret 2023, bahkan jauh sebelumnya, tapi waktu itu masih terkait dengan urusan partai, dan di partai itu kita biasa berbeda pendapat atau berbeda pandangan sehingga saya tidak ambil pusing tetapi sudah satu Minggu terakhir atau persis sejak 20 April 2023 hingga hari ini sangat masif serangan terhadap saya secara pribadi dan ini membuat keluarga, teman atau sahabat menjadi gelisah dan tidak nyaman,” ujar Winston.
Dirinya mengambil langkah untuk melaporkan akun tersebut supaya hal ini tidak berkembang berlarut-larut dan mempengaruhi opini publik, “Saya putuskan untuk menyerahkan hal ini kepada aparat hukum sehingga bisa ditindak secara tegas oleh karena itu, kemarin atau pada Selasa (25/4) jam 11.00 wita, saya sudah memberikan laporan ke SPKT dan unit cyber crime Polda NTT terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun palsu Kawal Kejati NTT yang di posting di grup Facebook Nano-Nano Ramai Rasanya dan grup Facebook Flobamorata Tabongkar,” ujarnya lagi.
Winston melanjutkan bahwa secara khusus laporan itu terkait dengan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik, UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik pasal 45 ayat 3 dengan terlapor atas nama akun FB Kawal Kejati NTT.
“Saya percaya bapak, Ibu Polisi akan bekerja Profesional dalam tempo yang sesingkat-singkatnya dalam mengusut tuntas fitnah dan pencemaran nama baik ini,” harapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Winston juga mengajak netizen dan publik medsos NTT untuk tidak gampang percaya dengan akun palsu yang sekedar memasang foto pribadi orang dan merekayasa informasi yang tidak benar dan memojokan untuk kepentingan menjatuhkan kredibilitas dan nama baik orang lain.
Sementara itu, Ketua Relawan Teman Jeriko, Yan Piter Lilo yang juga foto kantor Relawan Teman Jeriko dituding sebagai markas akun palsu, dirinya membantah hal tersebut, Yan mengatakan bahwa kantor di Jalan Pegangsaan Satu, Kelurahan Kelapa Lima adalah markas pengumpulan 100.000 KTP yang dilakukan Relawan Teman Jeriko untuk kandidat Calon Walikota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore.
“Bagaimana mungkin sebuah akun palsu, menuding orang dan tempat yang notabene jelas keberadaanya sebagai markas akun palsu, jangan-jangan orang ini yang membuat markas akun palsu untuk menyerang kami, ini kan justru terbalik ni tuduhannya, tapi namanya akun palsu jadi sesuka hati dia saja untuk memosting, kan sudah ada yang lapor semoga saja aparat segera mendeteksi akun tersebut, kami bisa saja duga mungkin ada yang merasa terusik dan tidak nyaman dengan proses politik yang sesaat lagi akan dihelat,” kata Yan ketika ditanya awak media.