Kupang, Pasca kekalahan Moeldoko merebut Partai Demokrat di tingkatan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sejumlah Kader Partai Partai Demokrat di Nusa Tenggara Timur pun meminta perlindungan hukum secara konstitusi agar tak ada lagi oknum-oknum luar yang ingin merusak citra partai berlambang mercy itu.
Pantauan media pada Kamis (11/11/2021) pagi. Sejumlah Kader dan Pengurus DPC Demokrat yang dipimpin ketua DPC Kota Kupang, ketua Kabupaten Kupang, ketua kabupaten TTS dan ketua Rote Ndao, mendatangi Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang guna menyampaikan surat permohonan yang akan diteruskan kepada MA RI. Tak hanya itu, hadir juga sekitar 30-an simpatisan Demokrat di Kota Kupang yang ikut memberikan dukungannya.
Pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan TUN Kupang pun menerima permohonan dari para DPC Demokrat dan akan melanjutkan permohonan tersebut.
Diwawancarai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kupang, Hery Kadja Dahi menyampaikan bahwa, seluruh kader Demokrat saat ini masih solid terhadap Ketua Umum Agus Harimurti Yudoyono (AHY). Sikap para kader pun untuk memohon perlindungan hukum, ditujukan agar partai yang diketuai AHY ini tidak lagi diganggu dan tetap berjalan normal dalam mendorong pembangunan politik di Indonesia terkhusus bagi seluruh daerah.
Hery menambahkan, sikap yang dilakukan para kader ini pun didukung seluruh kader dan pengurus dari 22 DPC di NTT.
“Oleh karena itu yang menggunakan atribut Demokrat hanyalah Demokrat AHY, di luar dari itu bodong. Tidak ada lagi Demokrat versi Moeldoko,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPC PD Kabupaten Kupang, Winston Neil Rondo mengatakan, dari polemik yqng dilakukan para oknum luar Demokrat ini, telah mengakibatkan keresahan dari dalam partai maupun masyarakat publik. Sehingga dengan kekalahan kubu Moeldoko di MA RI, sebagai bukti inkrahnya Demokrat yang diketuai AHY.
Ia pun meminta dari permohonan perlindungan hukum ini, sekiranya negara menjamin dengan konstitusi yang ada, sebab diduga tak hanya Moeldoko saja, namun ada aktor-aktor negarawan yang sedang memainkan gangguan terhadap Partai Demokrat.
“Sudah kalah di mana-mana tetapi masih mempersulit, masih menggunakan atribut sehingga hal ini membuat kami bersikap tegas, membuat kami datang ke PTUN, bersurat ke Mahkamah Agung, yang isinya kami meminta perlindungan dan peradilan, cukup sudah Demokrat hanya 1 dan tidak ada 2 nya yang dipimpin AHY,” jelasnya.
Selanjutnya, Ketua DPC PD Kab. Timor Tengah Selatan, Yusak Taneo mengharapkan agar hukum di Indonesia tetap ditegakkan, serta bisa melindungi pihak yang telah menang bahwa hingga kini partai binaan Mantan Presiden Susilo Bambang Yudoyono itu masih diakui negara dan kepengurusannya dipimpin oleh AHY.
“Partai Demokrat jangan diganggu lagi, oleh oknum-oknum luar. Sekali lagi kami adalah kekuatan yang telah dan akan mendukung AHY sebagai Ketua Umum yang sah dan diakui Pemerintah Republik Indonesia,” pungkasnya.